
BINJAI — Bahribantenreborn.Net | Upaya peredaran narkoba kembali dipatahkan aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap MR (23), pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati MR melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi. Saat hendak diamankan, pelaku nekat melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di jalanan desa. Namun, pelarian tersebut gagal total setelah petugas berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,29 gram, terdiri dari 8 butir warna hijau dan 2 butir warna pink. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol serta sebuah amplop putih yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan, MR kini ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba.
“Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” ujarnya. (Humas)
Redaksi: Bahribantenreborn.Net
Editor: Zulkarnain Idrus
