Obat Tramadol Dan Eximer Di Cicendo Kota Bandung Sudah Meresahkan Warga

Onay
0

BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kota Bandung-  Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Jalan Budi Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung Jawa barat penjualan obat keras golongan G yang sangat jelas terang terangan bertransaksi, hal tersebut dengan modus penjualan sistem COD di depan warung kios Kelontongan yang kosong. 22/01/2026

Saat awak media mendatangi dan mengkonfirmasi, datang salah satu orang menghampiri kami, penjual obat keras golongan G yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya menjual obat tramadol dan eximer, lalu menyebutkan nama samaran "Iskandar" sebagai Kordinator lapangan dan "Frans"pemiliknya tegas penjual

Kuat dugaan kami bahwa jaringan penjualan obat golongan G terorganisir dengan sangat rapih, sehingga penjualan transaksi hampir tidak bisa tersentuh pihak kepolisian.

Kami awak media meminta kepada pemerintah Bandung Kota khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.

Sebagaimana mana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin.

Onay

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top