
Bahribantenreborn.Net | Langkat – Persoalan tumpang tindih kewenangan keamanan di wilayah perbatasan kembali mengemuka. Kapolres Binjai melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Bupati Langkat dan Kantor Ketua DPRD Kabupaten Langkat guna membahas pengamanan dua kecamatan di Langkat yang secara administratif berada di bawah Pemerintah Kabupaten Langkat, namun secara hukum masuk dalam wilayah yurisdiksi Polres Binjai.
Kondisi ini selama ini dinilai berpotensi menimbulkan celah pelayanan publik, khususnya di sektor keamanan dan penegakan hukum. Ketidakjelasan batas administrasi dan wilayah hukum sering kali menjadi persoalan laten yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari lambannya penanganan laporan hingga kebingungan aparat di lapangan.

Kapolres Binjai dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Polres Binjai tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, termasuk dua kecamatan di Kabupaten Langkat tersebut. Namun demikian, ia menekankan bahwa tanpa dukungan dan koordinasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Langkat, pengamanan wilayah perbatasan akan sulit berjalan maksimal.
“Wilayah perbatasan administrasi harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena perbedaan kewenangan,” ujar Kapolres Binjai menyoroti potensi masalah yang kerap muncul di lapangan.
Bupati Langkat dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat mengakui pentingnya koordinasi lintas wilayah tersebut. Keduanya menilai bahwa wilayah dengan status administrasi dan hukum yang berbeda memerlukan perhatian ekstra, mengingat potensi kerawanan sosial, konflik kepentingan, hingga peluang meningkatnya tindak kriminalitas apabila pengawasan tidak dilakukan secara terpadu.

Mereka menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD untuk memperkuat sinergi dengan Polres Binjai, sekaligus mendorong adanya evaluasi dan penataan koordinasi lintas kewenangan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh persoalan birokrasi.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan keamanan wilayah perbatasan bukan sekadar urusan teknis kepolisian, melainkan juga tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan daerah.
Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan ditindaklanjuti dengan kebijakan dan mekanisme koordinasi yang jelas guna menutup celah hukum dan memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah “abu-abu” yurisdiksi.
Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus
