TANGERANG : bahribantenreborn.net ll Para Awak Media yang tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten mencium “AROMA BUSUK”pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang tersebar di berbagai Kecamatan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025,Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten,Syamsul Bahri melayangkan surat konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan sayangnya sampai berita ini diturunkan belum dijawab.
Bahkan ada kemungkinan para pihak petiga Ketika terlambat waktu penyelesaian pekerjaan sesuai materi perjanjian dalam kontrak tidak menyalahi hukum dimata pejabat dinas tata ruang dan bangunan(DTRB) Kabupaten Tangerang,hal ini diketahui tidak ada sanksi apa yang dilakukan pihak ketiga tersebut,padahal pihak rekanan yang dimaksud tanpa ada mengaajukan addendum.
Ironisnya lagi,hasil wawancara para awak media kebeberapa narasumber (secara acak ed),pembangunan GSG diatas lahan pasum/pasos tanpa ada pihak pemohon.Padahal sesuai ketentuan harus ada :(1).PERUBAHAAN PERUNTUKAN LAHAN:Lahan PASUM/PASOS harus diubah peruntukannya menjadi lahan yang dapat digunakan untuk gedung serbaguna.(2).PERSETUJUAN DARI PEMERINTAH:Harus ada persetujuan dari pemerintah, baik dari tingkat kecamatan, kabupaten, atau provinsi, tergantung pada lokasi dan skala proyek.(3).RENCANA TATA RUANG: Gedung serbaguna harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.(4).IZIN BANGUNAN:Harus ada izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan (5).PERSETUJUAN MASYARAKAT: Harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar, terutama jika gedung serbaguna akan digunakan untuk kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar.Termasuk Syarat-syarat lain yang mungkin diperlukan: (1). STUDI KELAYAKAN: Harus ada studi kelayakan yang menunjukkan bahwa gedung serbaguna dapat digunakan secara efektif dan efisien.(2).DESAIN BANGUNAN:Desain bangunan harus sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.(3).PENGELOLALAAN LINGKUNGAN: Harus ada rencana pengelolaan lingkungan yang baik untuk meminimalkan dampak lingkungan.(4).KEAMANAN: Harus ada rencana keamanan yang baik untuk melindungi pengguna gedung serbaguna.
Untuk mendapatkan realisasi gedung serbaguna dari Pemkab, pihak Kecamatan dan Kelurahan harus memenuhi persyaratan, antara lain:(1).BUKTI STATUS TEMPAT: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah, seperti sertifikat tanah. (2).AKTA PENDIRIAN PERUSAHAN: Jika gedung serbaguna akan dikelola oleh perusahaan, maka akta pendirian perusahaan harus disertakan.(3).SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN TETANGGA: Surat pernyataan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan gedung serbaguna.(4).ADVICE PLANING: Dokumen perencanaan tata ruang dari Dinas Tata Kota.(5).RENCANA TAPAK DAN STUDI: Dokumen rencana tapak dan studi kelayakan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).(6)SURAT REKOMENDASI BUPATI: Surat rekomendasi dari Bupati atau pejabat yang berwenang.(7).FOTO COPY KTP PEMILIK:Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengelola gedung serbaguna.(8).SURAT KESAMGUPAN MENJAGA KETERTIBAN: Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban dan keamanan gedung serbaguna.(9).NOMOR POKOK USAHA PARIWISATA(NPWP): NPWP pemilik atau pengelola gedung serbaguna dan (10).IZIN SEMENTARA USAHA PARIWISATA (ISUP): Izin sementara usaha pariwisata jika gedung serbaguna akan digunakan untuk kegiatan pariwisata.
Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemkab, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Jika permohonan gedung serbaguna berasal dari pihak masyarakat perumahan, maka cara dan syaratnya adalah sebagai berikut:(1).SURAT PERMOHONAN: Surat permohonan yang ditujukan kepada Pemkab, menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan gedung serbaguna. (2).PROPOSAL PROYEK: Proposal proyek yang menjelaskan rencana pembangunan gedung serbaguna, termasuk lokasi, desain, dan biaya.(3).BUKTI STATUS TEMPAT: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah, seperti sertifikat tanah.(4).SURAT DUKUNGAN WARGA: Surat dukungan dari warga perumahan yang menyatakan kesediaan untuk menggunakan gedung serbaguna.(5).RENCANA PENGELOLAAN: Rencana pengelolaan gedung serbaguna, termasuk sumber dana, pengelola, dan pemeliharaan.(6).FOTOCOPI KTP PEMOHON: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pengurus perumahan dan (7).SURAT PERNYATAAN KESANGUPAN: Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban dan keamanan gedung serbaguna.
Syarat-syarat lain yang mungkin diperlukan: (1).PERSETUJUAN TETANGGA: Surat persetujuan dari tetangga atau lingkungan sekitar.(2).IZIN LINGKUNGAN:Izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.(3).PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG): PBG dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan (4).SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF): SLF dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Permohonan harus diserahkan kepada Pemkab melalui Dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau Dinas Sosial.Jika permohonan gedung serbaguna tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemkab, maka:(1) PERMOHONAN AKAN DITOLAK: Pemkab akan menolak permohonan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.(2).PEMBERIAN KESEMPATAN PERBAIKAN:Pemkab mungkin memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam permohonan dan (3)PENGEMBALIAN PERMOHONAN: Jika permohonan tidak dapat diperbaiki, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.
Penting bagi pemohon untuk memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemkab dan mempersiapkan permohonan dengan baik untuk meningkatkan kemungkinan permohonan diterima.Jika Pemkab tetap melaksanakan pembangunan gedung serbaguna meskipun permohonan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, maka:(1).PROYEK TIDAK SAH: Pembangunan gedung serbaguna dapat dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan.(2).RISIKO HUKUM: Pemkab dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat menghadapi risiko hukum, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.(3).PENGHENTIAN PROYEK: Proyek pembangunan dapat dihentikan oleh pihak yang berwenang jika ditemukan tidak sah atau melanggar peraturan dan (4).PENGEMBALIAN DANA:Jika proyek pembangunan menggunakan dana APBD, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
Pihak-pihak yang dapat mengambil tindakan:(1).BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): BPK dapat melakukan audit dan memeriksa penggunaan dana APBD untuk pembangunan gedung serbaguna.(2).KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan (3)Masyarakat: Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang kepada pihak yang berweng.
Terkait hal ini awak media meminta tangapan pemerhati korupsi Kota Tangerang,M.Aqil SH, bahwa “masalah pihak dinas belum menjawab ada kemungkinan takut dosa nya terbuka lebar,atau meremehkan kinerja Wartawan,kalua ini yang terjadi maka dosa tersebut justru akan terbuka lebar”,ucap M.Aqil SH.
Bahkan M.Aqil,SH,juga menjelaskan “para penguna dana APBD harus mematuhi PP Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijabar didalam Permendagri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah untuk belanja daerah.Karena dana APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,terhitung mulai tangal 1 Januari s/d tangal 31 Desember”.
Pada intinya pembangunan GSG diatas lahan Pasum/Pasos yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025,selaku Penguna Anggaran Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang diduga menyalahi mekanisme.
Pihak Dinas DTRB Kabupaten Tangerang terkesan kejar tayang dalam mengelola dana APBD khususnya untuk pembangunan GSG,karena selain banyak yang belum mengantongi izin akan tetapi telah dibangun bahkan pekerjaan tersebut banyak terjadi keterlambatan tanpa memenuhi syarat yang diatur didalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang barang/jasa pemerintah.
Terlepas hal diatas,Selasa 9 Februari 2026, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten Syamsul Bahri saat gelar jumpa Pers dikantor nya dijalan Jalan Veteran No.D12 Lantai 2-3 Kelurahaan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang mengatakan”kasus pembangunan GSG akan kami lanjutkan keranah hukum dan Lembaga yang saya pimpin juga akan mengelar demo aksi damai besar-besaran dikantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.Berkas permohonan izin kepolres telah dipersiapkan Biro Hukum Gabungnya Wartawan Indonesia DPD Banten,diantaranya M.Aqil,SH and Rekan”. Surat saya belum dibalas dan hanya bicara sebatas didalam handpone masalah keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga ,pihak lain terutama Media jangan terlalu dini memponis kalua rekanan tersebut salah karena harus dilihat sisi lain.Padahal musim hujan bahkan hingga banjir masuk dibulan januari 2026 bukan dibulan desember 2025,kesanya Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang berpihak kepihak ketiga atas keterlambatan pekerjaan.Ditambah lagi diatas lahan pasum/pasos belum ada pihak mengajukan permohonan akan tetapi telah dilaksanakan pembangunan atau permohonan baru didapat Ketika proyek berjalan.
Berdasarkan pantauan Awak Media pembangunan GSG se Kabupaten Tangerang tahun 2025 diduga juga terjadi pengelembungan nilai belanja sehingga berpotensi rugikan keuangan negara serta adanya unsur dugaan KKN antara pejabat terkait dengan pihak ketiga.(Ilham R).
