Lari Terbirit Birit Penjual Obat Keras Golongan G Sempat Meninggalkan Motor Dan 510 Butir Tramadol

syahbyne nazyah
0
Bahri Banten reborn.net
Tangerang- Warga resah dengan adanya praktik penjualan obat golongan G secara bebas di perjual belikan di jalan Tanjung Pasir Pangkalan Kecamatan Tanjung Pasir yang berada persis di pinggir jalan praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.31/03/2026

Seorang warga berinisial "RL" mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. “Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli,” ujarnya

"RL" berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. “Sejujurnya, apa yang dijual tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi langsung dilokasi penjual yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan bos bernama "JOL" nama samaran, lalu si penjual menghubungi salah satu pengurus entah siapa namanya, dan tidak berapa lama penjual tersebut tiba tiba melarikan diri.

Penjual pun meninggalkan 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda beserta kunci yang menyangkut di kendaraan tersebut dan saat kami mengecek ke dalam jok motor ada bungkusan plastik hitam yang berisi obat keras golongan G jenis Tramadol berjumlah 510 Butir.

Kami awak media membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polsek Teluknaga dan kendaraan motor serta barang bukti obat keras di aman kan oleh pihak kepolisian Polsek Teluknaga.

Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan, 
hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika para penjual tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.

Penting nya bagi pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Onay
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top