
Bahribantenreborn.net | Kuningan – Praktik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam dan mengundang kecaman. Pasalnya, sampah yang seharusnya dikelola secara ramah lingkungan justru diduga dibakar secara terbuka—lebih parah lagi, disebut-sebut dilakukan di lahan milik kepala desa.
Fakta di lapangan, jika dugaan ini benar, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang nyata. Asap pekat, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan warga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat setiap hari.
Padahal, aturan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik pengelolaan sampah dengan cara dibakar terbuka karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Ironisnya, di tengah dugaan praktik tersebut, masyarakat mengaku tetap dibebankan iuran pengelolaan sampah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: ke mana aliran dana tersebut? Apakah benar digunakan untuk sistem pengelolaan yang layak, atau justru nihil implementasi di lapangan?
Bahribantenreborn.net telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pemerintah Desa Kaduagung guna meminta penjelasan atas sejumlah persoalan krusial.
Pertama, terkait kebenaran dugaan pembakaran sampah terbuka, termasuk indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik kepala desa.
Kedua, transparansi penggunaan anggaran pengelolaan sampah yang dipungut dari masyarakat, serta keberadaan sarana dan prasarana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Ketiga, langkah konkret dan tegas untuk menghentikan praktik pembakaran sampah yang berpotensi melanggar hukum dan mencemari lingkungan.
Keempat, rencana jangka pendek dan panjang dalam membenahi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi menjadi sumber masalah bagi masyarakat.
Seorang warga dengan nada geram menyampaikan keluhannya.
“Ini bukan lagi soal sampah, tapi soal kesehatan kami. Kalau benar dibakar di lahan kades, ini sudah sangat keterlaluan. Kami bayar iuran, tapi yang kami dapat asap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Kaduagung belum memberikan jawaban resmi. Sikap diam ini justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum yang harus segera ditindak. Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Bahribantenreborn.net menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak terus-menerus dikorbankan.
Jurnalis: Mohamad Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
