Kepala BKN Tegaskan: ASN Dilarang “Nyambi” Jadi Anggota BPD, Berlaku Tegas per April 2026

Redaksi Media Bahri
0

Bahribantenreborn.net | Jakarta – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan ini ditegaskan berlaku efektif mulai April 2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk penegasan pemerintah dalam menjaga profesionalitas ASN sekaligus mencegah konflik kepentingan di tingkat desa.

Dasar Hukum Kuat

Larangan rangkap jabatan ini merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur ASN sebagai profesi yang wajib bekerja penuh waktu dan bebas konflik kepentingan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan lain.
  • Surat Edaran bersama BKN dan Kemendagri tahun 2025 yang mempertegas bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Alasan Larangan: Konflik hingga Gaji Ganda

Pemerintah menilai praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPD memiliki fungsi strategis sebagai pengawas kinerja kepala desa, sementara ASN berada dalam struktur pemerintahan yang berbeda.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan mencegah praktik penerimaan penghasilan ganda dari APBN/APBD yang dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.

“ASN adalah profesi penuh waktu. Tidak boleh ada praktik ‘nyambi’ yang berpotensi mengganggu kinerja dan integritas,” tegas pernyataan resmi BKN.

Wajib Pilih: ASN atau BPD

Pemerintah pusat memerintahkan seluruh ASN yang saat ini masih merangkap sebagai anggota BPD untuk segera menentukan pilihan:

  • Tetap sebagai ASN/PPPK dengan mengundurkan diri dari BPD, atau
  • Melepaskan status ASN jika ingin tetap menjabat di BPD.

Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif kepegawaian hingga potensi pidana, terutama jika terbukti menerima penghasilan ganda.

Penegasan Tanpa Kompromi

Kepala BKN menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang harus dipatuhi seluruh ASN di Indonesia.

“Tidak ada ruang bagi ASN untuk ‘nyambi’. Ini menyangkut integritas, netralitas, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya kebijakan ini per April 2026, pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas menolak praktik rangkap jabatan BPD oleh ASN. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional.


Reporter: Sutisna 

Editor: Zulkarnain Idrus 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top