BAHRI BANTEN REBORN.NET
Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Baja kini menghadapi sorotan publik akibat maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, meski sudah lama menjadi keluhan masyarakat, pemerintah kota dan aparat penegak perda terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
Menurut catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, hingga saat ini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk tempat hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke dengan layanan pemandu lagu (LC).
“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam,”
demikian pernyataan DPMPTSP yang dikutip dari salah satu media lokal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa THM masih terlihat beroperasi hingga dini hari, bahkan diduga kuat menyediakan layanan di luar izin usaha yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: di mana peran pengawasan pemerintah dan aparat penegak perda?
Aktivis kebijakan publik, Asep, menilai lemahnya pengawasan menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang. Ia menilai kondisi ini merusak citra Cilegon sebagai kota industri yang religius.
“Kalau pemerintah tahu tapi tidak bertindak, itu namanya bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran. THM yang beroperasi tanpa izin itu jelas-jelas melanggar perda. Penegak perda dan Satpol PP seolah memilih diam,”
tegas Asep, Tak Punya Izin THM di Cilegon Tetap Bebas Beroperasi — Ada Apa dengan Pemkot Cilegon? saat diwawancarai, minggu (05/04/2026).
Asep juga meminta Wali Kota Cilegon dan DPRD kota Cilegon untuk turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang diduga beroperasi di luar ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Desakan Tindakan Tegas
Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan yang makin menjamur di beberapa titik, terutama di kawasan industri dan pinggiran kota. Mereka menilai keberadaan THM ilegal tersebut dapat memicu gangguan sosial dan moral masyarakat.
“Kami berharap Pemkot tidak hanya diam. Kalau memang tidak ada izin, ya ditutup saja. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa tindakan,”
ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Cilegon maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya THM ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.
Asep