
Bahrivantenrwborn.Net | BINJAI – Kejahatan jalanan kembali menunjukkan wajah brutalnya. Di saat masyarakat berharap dapat beraktivitas dengan aman, seorang perempuan muda justru menjadi sasaran aksi dugaan begal bermodus baru yang terjadi di kawasan Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Namun kali ini, ruang gerak para terduga pelaku tidak berlangsung lama. Respons cepat jajaran Polres Binjai melalui Tim Cobra Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil memutus mata rantai pelarian para pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Peristiwa yang mengundang perhatian publik tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Korban berinisial SAG (21) sedang mengendarai sepeda motor DTacker BK 5106 RBE ketika diduga diadang sebuah mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW.
Menurut informasi yang dihimpun, dua pria keluar dari kendaraan tersebut dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor yang dikendarainya. Modus menggunakan kendaraan roda empat untuk mengadang korban dinilai sebagai pola yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.
Tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kriminal, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Jejak para terduga pelaku ditelusuri melalui serangkaian pengumpulan informasi, analisis lapangan, dan pengembangan data yang dilakukan secara intensif.

Hasilnya, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB, dua terduga pelaku berinisial MR (25) dan JG (24) berhasil diamankan di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Pengembangan terus dilakukan hingga petugas kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial NS (26) di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, dua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kejahatan jalanan masih terus berupaya mencari celah di tengah aktivitas masyarakat. Karena itu, kewaspadaan warga dan kecepatan respons aparat menjadi faktor penting dalam mencegah berkembangnya aksi kriminal serupa.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110,” tegas Kapolres.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan bahwa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dapat menjadi senjata efektif dalam memutus rantai kejahatan. Di sisi lain, para pelaku kriminal yang masih nekat beraksi di wilayah Binjai tampaknya harus berpikir ulang, karena setiap jejak yang ditinggalkan berpotensi berakhir di hadapan penyidik.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
