Cegah Pelanggaran Hukum Sejak Dini, Kelurahan Deringo Perkuat Literasi Hukum Warga Lewat Sosialisasi Restorative Justice

Bagus.R
0


CILEGON, Comunitynews–Kesadaran hukum menjadi salah satu kunci terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis. Berangkat dari semangat tersebut, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.



Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Deringo, Rabu (10/6/2026), menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilegon dan Inspektorat Daerah Kota Cilegon. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus, Lurah Deringo Ubay Uswadi, S.E., unsur Babinsa, para ketua RT, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta warga setempat.



Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga tampak antusias mengikuti setiap sesi pemaparan dan aktif mengajukan pertanyaan mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, mulai dari sengketa antarwarga hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.



Pasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Aldi, S.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta pemulihan kerugian korban sebagai bentuk keadilan yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik.



Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga membuka ruang terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan sosial yang terdampak akibat suatu peristiwa pidana.



"Restorative Justice memberikan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap memperhatikan rasa keadilan. Namun mekanisme ini tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana karena terdapat ketentuan dan batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.



Aldi menambahkan, sejumlah perkara ringan masih memungkinkan diselesaikan melalui Restorative Justice apabila memenuhi syarat yang ditentukan. Sementara tindak pidana korupsi, terorisme, kesusilaan, serta kejahatan yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.



Selain membahas Restorative Justice, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan sekitar.



Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bagian dari program edukasi hukum yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Citangkil.



Ia menilai peningkatan literasi hukum menjadi langkah penting untuk membangun masyarakat yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.



"Ketika masyarakat memahami hukum dengan baik, maka potensi terjadinya konflik maupun pelanggaran dapat diminimalkan. Karena itu kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus dilakukan," ujarnya.



Sementara itu, Lurah Deringo Ubay Uswadi menegaskan bahwa pemerintah kelurahan berkomitmen menghadirkan akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.



Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kelurahan Deringo telah menyediakan Rumah Restorative Justice dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi maupun memperoleh pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum.



"Kami ingin masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, dan solusi hukum secara mudah. Harapannya, persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," kata Ubay.



Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Deringo berharap budaya sadar hukum dapat tumbuh semakin kuat di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum, warga diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, menjaga kondusivitas lingkungan, serta membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, adil, dan berkeadaban.Versi ini lebih bernilai berita karena menonjolkan dampak sosial, manfaat bagi masyarakat, pentingnya literasi hukum, serta komitmen pemerintah dalam menyediakan akses bantuan hukum, sehingga tidak terkesan hanya sebagai laporan kegiatan seremonial.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top