
BahriBantenReborn.Net | Batam – Penanganan perkara Playgroup Djuwita Batam kini memasuki babak yang lebih sensitif. Bukan hanya karena status tersangka yang disematkan kepada seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban perundungan, tetapi karena mulai muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana proses hukum tersebut dibangun dan dijalankan.
Di berbagai ruang diskusi masyarakat, satu pertanyaan terus bergema: apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh dan berimbang sebelum keputusan hukum diambil?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Di satu sisi, terdapat klaim mengenai anak berusia 2,5 tahun yang disebut mengalami trauma psikologis berat berdasarkan hasil pemeriksaan profesional. Di sisi lain, ibu yang datang meminta penjelasan terkait kondisi anaknya justru berhadapan dengan proses pidana dan berstatus tersangka.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai persepsi dan dugaan di tengah masyarakat yang menuntut jawaban terbuka dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun ia meminta agar seluruh proses penyidikan dapat diuji secara transparan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini dibangun. Karena itu kami meminta dokumen yang diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif," ujarnya.
Menurut Anrizal, keterbukaan sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kami tidak ingin berasumsi. Karena itu kami meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jika prosesnya sudah benar, tentu akan terlihat dalam pengujian hukum," tegasnya.
INVESTIGASI PUBLIK MULAI MENGARAH PADA PROSES
BahriBantenReborn.Net mencermati bahwa perhatian masyarakat kini mulai bergeser dari substansi perkara menuju kualitas proses penyidikan.
Publik mulai mempertanyakan bagaimana alat bukti dinilai, bagaimana keterangan para pihak dianalisis, serta bagaimana penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana hingga menetapkan tersangka.
Dalam negara hukum, pertanyaan seperti itu adalah hal yang wajar. Sebab kepercayaan publik tidak hanya lahir dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari keyakinan bahwa proses yang ditempuh berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan yang tidak semestinya.
Karena itu, munculnya berbagai dugaan dan persepsi di tengah masyarakat seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dengan membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa penjelasan.
PRAKTISI HUKUM: JIKA ADA PENYIMPANGAN, HUKUM MENYEDIAKAN JALAN KOREKSI
Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., mengingatkan bahwa setiap tindakan penyidik terikat oleh ketentuan hukum, Peraturan Polri, dan Kode Etik Profesi Polri.
"Setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat pihak yang meragukan suatu proses, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya, mulai dari gelar perkara, pengawasan internal, pengaduan Propam, hingga praperadilan," ujarnya.
Menurut Ahmad Zulfikar, apabila melalui mekanisme resmi ditemukan adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakprofesionalan, maka terdapat konsekuensi hukum dan etik yang telah diatur.
"Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan dugaan semata, tetapi berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan," tegasnya.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Barelang dan jajaran Polda Kepri.
Masyarakat menunggu penjelasan.
Masyarakat menunggu transparansi.
Dan masyarakat menunggu pembuktian bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar lahir dari proses yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika pertanyaan publik mulai bermunculan, jawaban terbaik bukanlah opini.
Jawaban terbaik adalah fakta.
Redaksi: BahriBantenReborn.Net
Editor: Zulkarnain Idrus
