CILEGON, bahribantenreborn-Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di kawasan belakang SMP Negeri 1 Cilegon, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas penjualan yang di duga berlangsung secara terbuka tersebut dinilai meresahkan warga karena lokasinya berada tidak jauh dari lingkungan pendidikan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (27/07/2026), terlihat sejumlah orang silih berganti mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup ramai dan menimbulkan dugaan adanya transaksi penjualan miras yang berjalan tanpa hambatan.
Keberadaan lokasi yang di duga menjual minuman keras tersebut di nilai bertentangan dengan semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk mengendalikan dan menindak peredaran minuman keras di wilayah Kota Cilegon.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran lantaran aktivitas yang di duga sebagai penjualan miras tersebut masih dapat berlangsung secara leluasa.
Mereka khawatir keberadaan lokasi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terlebih karena berdekatan dengan kawasan sekolah.
"Kami berharap pemerintah dan aparat penegak perda segera turun tangan.
Jangan sampai peredaran miras di dekat lingkungan pendidikan dibiarkan begitu saja," ujar salah seorang warga.
Warga juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Permintaan tersebut di nilai sejalan dengan komitmen Satpol PP yang selama ini melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Hingga berita ini di terbitkan, upaya konfirmasi masih terus di lakukan kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Cilegon dan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi penjualan miras tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap laporan dan keluhan yang disampaikan dapat segera di tindaklanjuti sehingga penegakan peraturan daerah berjalan efektif serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Cilegon.
(Tim)
