CILEGON, Bahribantenreborn-–Polemik dugaan perkara pencemaran nama baik yang dialami seorang warga Kota Cilegon berinisial P hingga kini masih terus berlanjut.
Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan (Musyawarah) yang telah ditempuh oleh pihak korban bersama keluarganya belum membuahkan hasil dan justru berakhir tanpa kesepakatan.
Pada Senin (27/07/2026), pihak keluarga korban kembali berupaya membuka ruang komunikasi dengan tujuan mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mediasi di kantor polres Cilegon.
Langkah tersebut di lakukan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan yang telah menimbulkan keresahan bagi korban dan keluarganya dapat di selesaikan secara damai tanpa harus berlarut-larut.
Namun, harapan untuk menemukan titik temu dalam permasalahan tersebut belum terwujud. Menurut keterangan keluarga korban, pihak yang diduga sebagai pelaku tidak menghadiri upaya mediasi dan hanya memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesan yang di terima keluarga korban, terduga pelaku menyampaikan:
"Gausah kebanyakan basa-basi, kalau misalkan mau panggil polisi gapapa. Kata keluarga saya harus ada surat panggilan, gitu ya sudah paham sampai sini. Terima kasih."
Pesan tersebut dinilai keluarga korban menunjukkan tidak adanya kesediaan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah yang sebelumnya telah di upayakan.
Akibatnya, proses mediasi yang diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan kembali menemui jalan buntu.
Keluarga korban mengaku kecewa karena berbagai upaya komunikasi yang di lakukan selama ini belum mendapatkan respons yang konstruktif.
Mereka menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
"Pada prinsipnya kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kami sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang disebut telah merugikan korban secara moral dan sosial.
Korban mengaku nama baik dirinya serta keluarganya tercemar akibat unggahan yang beredar di sejumlah platform media sosial.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarganya kemudian menempuh berbagai langkah, mulai dari komunikasi langsung hingga mediasi.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian publik dan kini menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban berharap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mereka juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional. Harapan kami hanya satu, yaitu adanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak," ungkap keluarga korban.
Dalam berbagai kasus dugaan pencemaran nama baik, kepolisian umumnya tetap mengedepankan langkah mediasi dan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan.
Namun apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum dapat terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan kasus yang melibatkan warga Kota Cilegon ini pun terus menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini di tulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang di duga sebagai pelaku terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Sementara itu, publik masih menantikan langkah dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus yang kini menjadi sorotan tersebut.
