
MEDAN — Bahribantenreborn.net | Sorotan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara turut mendapat perhatian praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH.
Menurut Ahmad Zulfikar, apabila terdapat laporan masyarakat yang secara substansi mempertanyakan profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas, maka laporan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi antara pelapor dengan aparat.
“Kalau memang ada dugaan anggota Polri tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, maka harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat yang datang membawa informasi dan bukti justru merasa laporannya tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada pelapor dan publik,” tegas Ahmad Zulfikar.
Ia menjelaskan, mekanisme etik profesi anggota Polri saat ini antara lain berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Regulasi tersebut menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab maupun kehidupan sehari-hari.
Perkap Lama Sudah Diganti, Jangan Salah Dasar Hukum
Ahmad Zulfikar juga mengingatkan agar pembahasan mengenai kode etik Polri menggunakan regulasi yang masih berlaku.
“Perlu diluruskan, untuk kode etik profesi Polri sekarang acuannya adalah Perpolri Nomor 7 Tahun 2022. Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 sudah tidak menjadi dasar utama karena telah dicabut dan digantikan oleh regulasi baru tersebut. Jadi jangan sampai masyarakat diberikan rujukan aturan yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Database peraturan JDIH BPK mencatat bahwa Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sekaligus menyatakan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 19 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dugaan Pelanggaran Etik Tidak Boleh Berhenti di Meja Administrasi
Lebih jauh, Ahmad Zulfikar menilai laporan terhadap personel Polri harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, keterangan para pihak, serta prosedur pemeriksaan yang berlaku.
“Kalau ada dugaan laporan masyarakat tidak ditangani secara profesional, ada dugaan administrasi perkara tidak sesuai dengan fakta laporan, atau terdapat tindakan anggota yang menyimpang dari kewajiban profesinya, maka Propam harus memeriksa secara serius. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif yang kemudian tidak pernah diketahui ujungnya oleh pelapor,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan etik bukan berarti langsung menyatakan seorang anggota Polri bersalah.
“Ini penting. Kita harus membedakan antara dugaan dan kesimpulan. Saya tidak mengatakan oknum yang dilaporkan pasti bersalah. Tetapi ketika sudah ada laporan dan terdapat bukti awal, maka kewajiban institusi adalah memeriksa secara objektif. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, jelaskan dasar penghentiannya. Itu namanya due process dan akuntabilitas,” tegasnya.
Jika Terbukti, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Ahmad Zulfikar menekankan bahwa prinsip profesionalitas harus berlaku kepada seluruh anggota Polri tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Tidak boleh ada impunitas. Kalau seorang anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik, maka harus ada konsekuensi sesuai tingkat pelanggarannya. Pangkat, jabatan, ataupun kedudukan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan internal Polri membersihkan diri ketika ada dugaan pelanggaran.
“Polisi mempunyai mekanisme pengawasan internal. Justru mekanisme itu harus digunakan untuk membuktikan bahwa Polri mampu menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah polisi hanya tegas terhadap masyarakat, tetapi lunak terhadap oknum internalnya sendiri.”
Laporan BBM Bersubsidi Harus Dilihat Secara Utuh
Terkait laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta, Ahmad Zulfikar meminta pemeriksaan tidak hanya berkutat pada satu sisi perkara.
“Kalau yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan beberapa titik SPBU dan pelangsir, maka penyidik harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh. Siapa yang membeli, dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanismenya, apakah ada pelanggaran distribusi, dan siapa saja yang patut dimintai keterangan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.”
Ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai status laporan masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah laporannya ditindaklanjuti, apakah masuk penyelidikan, apakah ada perkara lain yang berkaitan, atau apakah laporan tersebut dihentikan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat kemudian ‘dipoles’ menjadi konstruksi perkara yang berbeda. Kalau memang berbeda, jelaskan secara administrasi dan hukum.”
Polda Sumut Diminta Membuka Hasil Pemeriksaan Secara Proporsional
Ahmad Zulfikar meminta Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap laporan yang disebut telah dialihkan dari Paminal kepada Wassidik.
“Kalau benar laporan tersebut sudah ditangani oleh fungsi terkait di Polda Sumut, saya kira masyarakat harus mendapatkan kepastian prosesnya. Tidak perlu membuka seluruh materi pemeriksaan yang memang bersifat internal, tetapi status penanganannya harus jelas. Apa yang diperiksa, apakah ada bukti awal, dan apa kesimpulannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Menurutnya, transparansi tidak berarti membuka seluruh dokumen rahasia pemeriksaan kepada publik.
“Transparansi bukan berarti semua berkas pemeriksaan harus diumbar. Tetapi institusi harus mampu memberikan kepastian bahwa laporan tersebut benar-benar diperiksa secara independen, profesional dan tidak melindungi siapapun apabila memang ditemukan pelanggaran.”
“Jangan Sampai Pelapor Kehilangan Kepercayaan”
Ahmad Zulfikar kemudian menyinggung posisi Ongku Permohonan Harahap sebagai masyarakat yang mengaku telah menyampaikan laporan dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau masyarakat sudah berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada polisi, kemudian merasa tidak mendapatkan kejelasan, akhirnya melakukan aksi dan mencari perhatian melalui media, itu menunjukkan ada persoalan komunikasi dan kepercayaan yang harus segera diselesaikan. Institusi jangan menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak.”
Ia menegaskan, apabila seluruh tudingan terhadap personel Polres Tapanuli Selatan ternyata tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan harus menjadi jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tetapi apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan, maka jangan ragu memberikan tindakan kepada oknum tersebut. Institusi yang sehat bukan institusi yang tidak pernah memiliki anggota bermasalah, melainkan institusi yang berani menindak anggotanya ketika terbukti melanggar aturan.”
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Kini perhatian publik tertuju pada Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 memang telah menyediakan kerangka mengenai kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Karena itu, jika laporan dugaan pelanggaran etik benar telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan, publik berhak berharap proses tersebut berjalan objektif, profesional, transparan secara proporsional, serta bebas dari konflik kepentingan.
Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan hanya apakah seorang oknum bersalah atau tidak, tetapi apakah institusi Polri berani menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku sama kepada semua anggotanya.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam berita ini merupakan pendapat praktisi hukum dan uraian berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor. Status kesalahan etik seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Reporter: Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



