Diduga Alergi Terhadap Pers, Sikap Humas SMPN 7 Cilegon Tuai Sorotan Publik

Bagus.R
0


CILEGON, Bahribantenreborn– Sikap perwakilan SMPN 7 Cilegon saat menerima kunjungan awak media menuai sorotan. 


Pasalnya, dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin (03/08/2026), awak media yang bermaksud menjalin sinergi dan membahas publikasi kegiatan pendidikan justru mendapat respons yang dinilai kurang terbuka dan menimbulkan tanda tanya?.



Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perwakilan sekolah yang di sebut sebagai humas menyampaikan bahwa pihak sekolah telah memiliki media sendiri atau media pribadi untuk kebutuhan publikasi kegiatan sekolah. 



Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai komitmen keterbukaan informasi dan kemitraan dengan insan pers.



Awak media yang hadir menilai pernyataan tersebut terkesan menutup ruang kolaborasi dengan media massa yang selama ini memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi publik, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.



Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai pilar informasi publik. 


Keberadaan pers tidak hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mengawal transparansi, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola yang akuntabel. 


Kemerdekaan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara keterbukaan informasi publik juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi persoalan tersebut, Koalisi Rakyat Banten R.Gunawan (KOAR) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi terhadap sikap aparatur atau pihak sekolah yang dinilai kurang membangun komunikasi dengan media.


"Jika benar ada pernyataan bahwa sekolah hanya menggunakan media sendiri dan menutup ruang kemitraan dengan media lain, tentu hal ini perlu menjadi perhatian. 


Dunia pendidikan seharusnya terbuka terhadap publikasi yang bersifat positif, edukatif, dan membangun," ujar perwakilan KOAR kepada wartawan.


Menurut KOAR, sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers. 


Keterbukaan informasi di nilai menjadi salah satu indikator pelayanan publik yang baik sekaligus mencerminkan komitmen terhadap transparansi.


Selain meminta evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, KOAR juga mendorong Wali Kota Cilegon untuk memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar mampu membangun hubungan yang harmonis dengan media massa tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku.


"Pers dan dunia pendidikan sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. 



Karena itu, komunikasi yang baik harus terus di bangun, bukan justru menciptakan kesan adanya pembatasan atau penolakan terhadap insan pers," tambahnya.



Hingga berita ini di terbitkan, pihak SMPN 7 Cilegon belum memberikan penjelasan lanjut terkait maksud pernyataan tersebut. 



Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top