CILEGON, Bahribantenreborn–Persoalan status lahan SD Negeri Sukmajaya 1 kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Rakyat Banten (KOAR) R.gunawan mendesak Walikota Cilegon, Wakil Walikota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, serta Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan status kepemilikan lahan sekolah tersebut yang hingga kini diduga belum sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Ketua KOAR, R. Gunawan, menilai ketidakjelasan status lahan tersebut berpotensi menghambat upaya pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan pendidikan yang diterima para siswa.
Menurut Gunawan, persoalan aset sekolah tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Ia menegaskan bahwa setiap hambatan yang berpotensi mengganggu akses peserta didik terhadap fasilitas pendidikan yang layak harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jika benar status lahan SDN Sukmajaya 1 hingga saat ini belum menjadi aset pemerintah secara penuh, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai siswa menjadi pihak yang dirugikan akibat lambannya penyelesaian masalah ini,” ujar Gunawan kepada wartawan, Senin (03/08/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SDN Sukmajaya 1 selama ini diduga menghadapi kendala dalam pengalokasian anggaran pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah karena status lahan yang belum memiliki kepastian hukum. Akibatnya, berbagai kebutuhan peningkatan infrastruktur pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal.
KOAR menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan kualitas sarana pendidikan dibandingkan sekolah lain yang telah memiliki legalitas aset yang jelas dan tidak menghadapi hambatan administratif dalam proses pembangunan.
Gunawan mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut, negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, sementara pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional serta menyediakan dukungan yang diperlukan demi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.
“Pemenuhan hak pendidikan tidak hanya berbicara tentang proses belajar mengajar di ruang kelas. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang aman, layak, dan memadai bagi peserta didik,” tegasnya.
Lebih lanjut, KOAR meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan inventarisasi, verifikasi, serta langkah-langkah hukum dan administrasi yang diperlukan guna memastikan kepastian status lahan SDN Sukmajaya 1.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya menyangkut legalitas aset daerah, tetapi juga berkaitan dengan masa depan dunia pendidikan di Kota Cilegon.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Jangan sampai persoalan status lahan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan justru menghambat pembangunan fasilitas pendidikan dan mengorbankan hak anak-anak untuk belajar dalam lingkungan yang layak,” katanya.
KOAR juga menilai penyelesaian status lahan SDN Sukmajaya 1 sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan.
Selain meminta langkah konkret dari pemerintah daerah, KOAR juga mendorong adanya transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penyelesaian status lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai status hukum lahan SDN Sukmajaya 1, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi menjamin keberlangsungan pembangunan fasilitas pendidikan yang layak bagi para siswa.
