DPD ARUN Provinsi Banten Turut Serta dalam Aksi Damai, Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Bagus.R
0


 

JAKARTA,BahribantenReborn— Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Nusantara (DPD ARUN) M.Yopi Rianda,S.H M.H Selaku Ketua DPD Provinsi Banten turut serta dalam aksi damai yang digelar di Jakarta, Kamis (27/08/2026). 



Kehadiran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang mendorong pemerintah bersama DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.



Aksi damai tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia serta perwakilan organisasi masyarakat dari berbagai daerah.



Yopi Rianda S.H M.H DPD ARUN Provinsi Banten menyatakan keikutsertaannya merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya negara dalam menyelamatkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.



Perwakilan DPD ARUN Provinsi Yopi Rianda S.H M.H Banten menyampaikan bahwa pengesahan regulasi mengenai perampasan aset merupakan salah satu agenda penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI.



“Kami dari DPD ARUN Provinsi Banten turut hadir dan mengambil bagian dalam aksi damai ini sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Kami mendorong pemerintah dan DPR RI agar serius mempercepat proses pembahasan serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.



Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset dinilai penting dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.



“Persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan dan menyelamatkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, regulasi yang jelas dan kuat sangat dibutuhkan,” tegasnya.



DPD ARUN Provinsi Banten juga menilai bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi damai tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.



Namun demikian, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan dengan mengedepankan ketertiban, kedamaian, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.



“Kami mendukung aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai dan tertib. Suara masyarakat harus diberikan ruang dan didengar oleh para pemangku kebijakan. 



Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi suara yang berlalu tanpa mendapatkan tindak lanjut,” katanya.



Lebih lanjut, DPD ARUN Provinsi Banten menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal proses legislasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. 



Masyarakat memiliki peran untuk memberikan kritik, masukan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap kepentingan publik.



Pihaknya berharap pemerintah dan DPR RI dapat membuka ruang pembahasan yang transparan serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.



“Harapan kami, aspirasi yang disampaikan hari ini tidak berhenti sebagai sebuah aksi. Kami berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. 



Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas,” lanjutnya.



DPD ARUN Provinsi Banten juga menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam aksi tersebut menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi, penguatan penegakan hukum, serta penyelamatan aset hasil tindak pidana mendapat perhatian luas dari publik.



Karena itu, ARUN Provinsi Banten menyatakan akan terus mengambil bagian dalam mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat melalui jalur yang konstitusional.



“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal kepentingan masyarakat. 


Selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan konstitusi, kami siap menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawasi jalannya kebijakan publik,” pungkasnya.



Aksi damai di Jakarta tersebut menjadi momentum bagi berbagai elemen masyarakat untuk kembali menyuarakan pentingnya penguatan sistem hukum nasional. 


Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui instrumen hukum yang memberikan kepastian.



DPD ARUN Provinsi Banten menegaskan bahwa pengawalan terhadap agenda tersebut akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top