CILEGON,Bahribantenreborn– Di tengah peringatan hari jadi Kota Cilegon yang terus bertambah usia, sejumlah kalangan menilai kematangan usia daerah belum sepenuhnya tercermin dalam kualitas pembangunan dan tata kelola anggaran. Kritik tersebut disampaikan Aktivis Kota Cilegon, Cecep ZF, yang menyoroti berbagai proyek pembangunan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Cecep, masih ditemukannya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan teknis hingga pengawasan di lapangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (05/09/2026), Cecep menyebut bahwa sejumlah proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD patut dievaluasi secara menyeluruh agar tujuan pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Bertambahnya usia Kota Cilegon seharusnya diikuti dengan meningkatnya kualitas pembangunan. Namun yang terjadi justru masih muncul berbagai persoalan yang memunculkan pertanyaan publik. Mulai dari proyek betonisasi jalan di Link Nyikambang yang didanai bantuan provinsi hingga revitalisasi trotoar yang digadang-gadang sebagai penataan wajah kota,” ujarnya.
Ia menilai, akar persoalan tersebut tidak terlepas dari kualitas penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, DED seharusnya menjadi acuan teknis yang matang dan mampu mengantisipasi berbagai kondisi lapangan sehingga tidak menimbulkan pekerjaan ulang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Cecep menyoroti adanya dugaan pembongkaran pekerjaan serta pemasangan kembali kastin bekas pada proyek revitalisasi trotoar yang menurutnya menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pengawasan teknis.
“Jika seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka seharusnya tidak terjadi pembongkaran pekerjaan yang sudah terpasang. Apalagi jika material lama kembali digunakan. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut efektivitas penggunaan anggaran publik,” katanya.
Lebih jauh, Cecep melontarkan kritik keras melalui kalimat yang kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
“APBN-APBD itu sapu ku, sapu mu adalah sapu-sapu,” tegasnya.
Menurut Cecep, ungkapan tersebut merupakan sindiran terhadap mentalitas sebagian oknum yang diduga memperlakukan anggaran negara dan daerah seolah-olah sebagai milik pribadi.
Ia menjelaskan bahwa frasa “sapu ku” menggambarkan sikap yang menganggap APBN maupun APBD sebagai hak yang dapat digunakan sesuka hati tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Sementara frasa “sapu mu adalah sapu-sapu” merupakan gambaran tentang keserakahan yang menjadikan seluruh sumber daya publik sebagai objek yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kalimat itu lahir dari keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi. Anggaran negara bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ketika pembangunan tidak sesuai harapan, masyarakat tentu berhak bertanya ke mana arah perencanaan dan pengawasannya,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
Ia juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
“Setiap rupiah yang berasal dari APBN maupun APBD adalah amanah rakyat. Karena itu, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat megah di atas kertas, tetapi menyisakan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan Cecep menambah daftar panjang sorotan publik terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kota Cilegon. Di tengah semangat pembangunan dan upaya mempercantik wajah kota, masyarakat berharap seluruh program yang dibiayai uang rakyat dapat dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
