CILEGON, Bahribantenreborn— Dugaan tindakan arogansi dan penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di wilayah Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menjadi perhatian serius. Selain dugaan kekerasan, pihak yang disebut terlibat juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan menyita kendaraan yang digunakan sang driver.
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran tersebut kemudian berkembang hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Kasus itu kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
Bahribantenreborn menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berada dalam konteks dugaan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DIDUGA BERTINDAK AROGAN, HINGGA ANCAM SITA MOBIL
Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan penganiayaan.
Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut juga dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat tindakan intimidasi berupa ancaman untuk menyita kendaraan milik driver.
Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang mengancam akan mengambil atau menyita kendaraan seorang driver dalam konteks persoalan di lokasi proyek, tindakan tersebut patut diperiksa secara serius mengenai dasar kewenangan dan tujuan ancaman tersebut.
Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terang agar persoalan tidak berkembang menjadi kesan bahwa seseorang dapat menggunakan posisi, jabatan, hubungan dengan perusahaan, maupun keberadaan proyek sebagai dasar untuk bertindak sewenang-wenang.
Apalagi jika pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut benar memiliki hubungan dengan vendor pelaksana proyek pemerintah.
PROYEK PEMERINTAH BUKAN ALASAN UNTUK BERTINDAK SEMENA-MENA
Keberadaan proyek pemerintah tentu membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.
Namun, kebutuhan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.
Jika memang terjadi persoalan mengenai akses masuk, tujuan pengantaran penumpang maupun aktivitas kendaraan di sekitar proyek, semestinya komunikasi dan prosedur yang jelas menjadi pilihan pertama.
Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan ancaman.
Dan bukan dengan menunjukkan seolah-olah lokasi proyek merupakan wilayah yang berada di luar jangkauan hukum.
Terlebih apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Proyek pemerintah bukan wilayah kekuasaan vendor.
Vendor memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Namun, hubungan kerja dengan pemerintah tidak boleh dipersepsikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat secara sewenang-wenang.
DRIVER SEDANG BEKERJA, MENGAPA JUSTru BERUJUNG MASALAH?
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver dalam peristiwa tersebut.
Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi. Artinya, pada saat itu sang driver berada dalam situasi menjalankan pekerjaan.
Apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, persoalan tersebut semestinya dapat disampaikan secara baik-baik dan diselesaikan berdasarkan aturan.
Masyarakat tentu dapat memahami jika suatu lokasi proyek memiliki batas akses atau ketentuan tertentu.
Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau intimidasi.
Jika seseorang dianggap melanggar ketentuan lokasi proyek, tersedia mekanisme penyelesaian yang jauh lebih terukur daripada melakukan tindakan fisik ataupun mengancam mengambil kendaraan.
ARIS TEMPUH JALUR HUKUM
Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk mencari keributan.
Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan tindakan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”
Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi seharusnya menjadi pilihan utama.
“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”
Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.
Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana, ataupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.
“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”
SIAPA VENDOR DAN APA POSISI TERDUGA?
Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai hubungan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang layak dijawab antara lain:
Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?
Apa posisi orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut?
Apakah yang bersangkutan merupakan pekerja, pengawas, pelaksana lapangan atau pihak lain?
Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?
Apakah terdapat prosedur khusus mengenai akses kendaraan ke lokasi proyek?
Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan driver?
Dan yang paling penting, apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau hanya tindakan individu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan antara individu tidak berkembang menjadi persepsi buruk terhadap perusahaan maupun proyek pemerintah.
PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT
Sorotan terhadap perkara ini muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.
Dalam data tersebut, paket tercatat memiliki:
Pagu: Rp100.080.000
HPS: Rp100.034.271,41
Sumber dana: APBD 2026
Metode: Pengadaan Langsung
Jenis pekerjaan: Konstruksi
Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Peserta non-tender: 1 peserta
Status: Paket sudah selesai
Bahribantenreborn menegaskan bahwa data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran dalam proses pengadaan maupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.
Keterkaitan antara paket pekerjaan dan peristiwa dugaan penganiayaan tetap harus dibuktikan melalui keterangan para pihak, dokumen, saksi, rekaman maupun alat bukti lainnya.
Karena itu, pertanyaan mengenai vendor mana yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan memiliki hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.
DINAS DIMINTA TIDAK LEPAS TANGAN
Apabila kemudian aparat penegak hukum memastikan bahwa orang yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut bukan berarti melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Sebaliknya, pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola proyek yang profesional dengan memastikan seluruh pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan dan kewajiban menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Sebab, jangan sampai proyek berjalan dengan baik secara fisik, tetapi masyarakat di sekitar lokasi justru merasa terintimidasi.
POLISI DIMINTA PROFESIONAL DAN TIDAK PANDANG BULU
Bahribantenreborn mendorong jajaran kepolisian untuk memeriksa laporan tersebut secara profesional, transparan dan objektif.
Jika terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya tidak menemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Hukum tidak boleh melihat seseorang berdasarkan status sebagai driver, pekerja vendor, pengusaha maupun pihak yang memiliki hubungan dengan proyek.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas jabatan, proyek, perusahaan ataupun kedekatan.
APRESIASI UNTUK PELAYANAN HUMANIS DITRESKRIM POLDA BANTEN
Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.
Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”
Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.
“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”
Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa kehadiran aparat penegak hukum harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
HUMANIS DALAM PELAYANAN, TEGAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini berada dalam proses hukum.
Publik tentu menunggu bagaimana aparat mengurai fakta sebenarnya: apa yang terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman penyitaan kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian.
Yang jelas, keberadaan proyek pemerintah tidak boleh melahirkan rasa superioritas bagi siapa pun.
Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang atau menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Jika ada aturan di lokasi proyek, aturan harus ditegakkan.
Jika ada pelanggaran, proses harus ditempuh.
Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.
Bukan dengan kekerasan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan ancaman mengambil kendaraan milik warga.
Sebab pada akhirnya, proyek pemerintah bukan hanya soal pembangunan fisik.
Proyek pemerintah juga tentang bagaimana negara memastikan masyarakat tetap merasa aman, dihormati dan mendapatkan perlindungan hukum.
Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”
