SERANG – Upaya perlindungan anak di Provinsi Banten semakin menggeliat. Tercatat, sebanyak 1.200 desa telah membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Program ini menjadi bagian dari strategi lokal yang menyentuh langsung ke akar rumput. Fasilitator PATBM Nasional, Listiyaningsih, mengungkapkan bahwa pembentukan PATBM secara signifikan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.
“Melalui PATBM, masyarakat Banten kini sadar bahwa kekerasan terhadap anak bukan sesuatu yang bisa ditoleransi. Bahkan sekarang pelaporan meningkat karena orang mulai paham bahwa ini bukan hal yang bisa didiamkan,” ujar Listiyaningsih kepada awak media.
Meskipun data sempat menunjukkan lonjakan kasus kekerasan anak setelah program digulirkan, Listiyaningsih menilai hal itu sebagai indikator positif.
“Itu tandanya masyarakat sudah tidak takut dan tidak lagi menutup-nutupi. Mereka berani melapor,” tambahnya.
Tiga Pendekatan Utama PATBM
PATBM mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu:
- Mengubah norma sosial yang tidak berpihak pada perlindungan anak;
- Meningkatkan kapasitas pengasuhan orang tua dan masyarakat dengan pola asuh positif;
- Meningkatkan ketahanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Aktivis PATBM pun dilatih untuk menjadi pihak pertama yang merespons setiap laporan kekerasan anak. Mereka melakukan pendampingan awal, menghubungkan korban dengan fasilitas layanan kesehatan, sosial, hingga penegakan hukum.
“Kalau anaknya terluka fisik, kita rujuk ke puskesmas. Kalau terlantar, kami hubungi dinas sosial. Bila menyangkut hukum, maka kita libatkan kepolisian. PATBM menjadi jembatan yang memudahkan koordinasi lintas sektor,” tegas Listiyaningsih.
Kerja Kolaboratif dan Responsif
Lebih lanjut, Listiyaningsih menegaskan bahwa keberhasilan PATBM terletak pada sinergi antar-lembaga. Ia pun aktif turun langsung ke desa-desa mendampingi para aktivis, memastikan setiap kendala ditangani secara cepat dan tepat.
“Kami bekerja bersama Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Kementerian PPA. Ini kerja kolaboratif untuk membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan,” tandasnya.
PATBM menyasar anak-anak di bawah usia 18 tahun, bahkan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung, program ini diyakini mampu membangun ekosistem perlindungan anak yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan khusus terkait kasus kekerasan terhadap anak, dapat menghubungi Fasilitator Nasional PATBM, Listiyaningsih di nomor 0811XXXXXXX.
(Welly/Red)