Dugaan Mark-Up Proyek Gapura Desa Pondok Jaya, GWI Banten Desak Inspektorat Lakukan Audit

Redaksi Media Bahri
0



Kab. Tangerang- bahribantenreborn.net | Pembangunan gapura di Desa Pondok Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp119.082.500 yang bersumber dari Dana Desa (DDS) APBDes Tahun Anggaran 2025 ini menuai kecurigaan banyak pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Gabungnya Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Banten.


Ketua DPD GWI Banten, Samsul Bahri, secara tegas meminta pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek pembangunan gapura tersebut. Ia menilai, besarnya anggaran tidak sebanding dengan kualitas dan spesifikasi bangunan yang tampak secara kasat mata.

"Sistem anggaran berbasis kinerja seharusnya menghasilkan output yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Tapi dalam kasus ini, justru menimbulkan pertanyaan besar," ujar Samsul saat diwawancarai pada 16 Mei 2025.


Samsul menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Pondok Jaya pada tanggal 11 Juni 2025 dan kembali pada 1 Juli 2025, namun tidak mendapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.



Lebih lanjut, ia mengungkapkan kecurigaan adanya indikasi mark-up pada proyek tersebut. Hal itu terlihat dari jenis material bangunan yang digunakan, seperti hebel dan baja ringan, yang menurutnya tidak sesuai dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari seratus juta rupiah.

"Kalau kita hitung bahan seperti hebel berapa kubik dan baja ringan berapa batang, lalu tambah upah pekerja, rasanya tidak sampai segitu besar biayanya. Ini perlu diperiksa dan diaudit secara detail," jelasnya.


Ketua GWI Banten juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pendamping desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi realisasi proyek-proyek Dana Desa agar tidak disalahgunakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pondok Jaya terkait penggunaan anggaran tersebut. GWI Banten memastikan akan terus mengawal kasus ini, bahkan berencana melayangkan surat kepada Bupati Tangerang dan Inspektorat agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Dana Desa adalah uang rakyat, bukan untuk dibelanjakan sesuka hati. Jika ada pemborosan atau penyimpangan, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang harus diusut," tegas Samsul Bahri.


Ia juga mengingatkan semua pihak, khususnya perangkat desa, untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan tidak bermain-main dengan hukum.

(red/bahribantenreborn.net)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top