Dorong Layanan Kepegawaian Modern, Kepala BKN: ASN Digital Wujud Transformasi Pelayanan ASN

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta, 12 Juli 2025 – Bahribantenreborn.net
Upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi birokrasi terus berlanjut. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peluncuran ASN Digital adalah langkah konkret untuk mentransformasikan layanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.


Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan BKN Menyapa yang digelar secara daring pada Jumat (11/7). Menurut Zudan, ASN Digital tidak hanya sebagai platform, tetapi bagian dari implementasi Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 31, yang menekankan sistem kepegawaian terpadu dan adaptif terhadap era digital.


“ASN Digital menjadi instrumen utama layanan BKN bagi lebih dari 5,2 juta ASN. Kami minta pejabat kepegawaian turut menggerakkan ASN di instansinya untuk mengunduh dan memanfaatkan platform ini, khususnya dalam pemutakhiran data mandiri melalui layanan MyASN,” tegasnya.


Zudan memaparkan, ada lima layanan pokok dalam ASN Digital yang siap diakses oleh seluruh ASN:

  1. Perencanaan Kebutuhan ASN
  2. Pengadaan ASN
  3. Pengelolaan Kinerja
  4. Pengembangan Talenta dan Karier
  5. Pemberhentian ASN


Ia juga menggarisbawahi bahwa BKN konsisten menjalankan prinsip sistem merit, salah satunya dengan melarang pejabat internal menjadi panitia seleksi JPT agar proses seleksi berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.


Dalam kesempatan itu, BKN turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah kepala daerah yang aktif membangun sistem manajemen talenta ASN secara progresif. “BKN siap mendukung dengan pelatihan, kolaborasi pengetahuan, hingga integrasi sistem, agar tata kelola SDM ASN di daerah makin kuat dan berkualitas,” pungkasnya.


Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BKN untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berbasis data yang akurat di seluruh Indonesia. (SB)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top