MA Soroti Ketimpangan Saksi di Persidangan Narkotika: Dominasi Polisi Penangkap Hambat Tujuan Rehabilitasi

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta – Bahribantenreborn.net | Mahkamah Agung melalui Humas-nya menyampaikan kekhawatiran mendalam atas praktik peradilan pidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih terjebak dalam pendekatan hukuman murni (punitif).


Fokus utama kritik tertuju pada dominasi keterangan saksi penangkap yang kerap menjadi satu-satunya dasar pertimbangan hukum, tanpa memperhatikan potensi testimoni dari pihak-pihak terdekat terdakwa seperti keluarga dan teman.


Kondisi ini kembali mencuat dalam persidangan di PN Pulau Punjung yang dipimpin Hakim Dedy Agung Prasetyo, S.H., dengan dua hakim anggota Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H., terhadap dua terdakwa kasus narkotika. Putusan telah dijatuhkan, namun refleksi terhadap proses pembuktian mulai mendapat sorotan tajam.


Paradoks UU Narkotika: Antara Rehabilitasi dan Hukuman

UU No. 35 Tahun 2009 secara tegas melalui Pasal 54 mengamanatkan bahwa pecandu narkotika wajib direhabilitasi secara medis maupun sosial. Namun pada kenyataannya, praktik pembuktian di persidangan lebih mengarah pada penghukuman semata, terutama karena bukti utama hanya berasal dari polisi penangkap.


“Ini menciptakan ketimpangan informasi di ruang sidang. Bagaimana hakim bisa menerapkan sanksi yang manusiawi jika hanya mendengar dari aparat?” ungkap Muamar Azmar Mahmud Farig, pemerhati hukum pidana dan penulis artikel ini.


Menurutnya, ketidakhadiran suara dari keluarga terdakwa menjadikan sistem peradilan kehilangan sudut pandang yang lebih dalam, yang seharusnya penting dalam proses individualisasi pidana.


Restoratif, Bukan Represif: Ubah Cara Pandang

Ahli hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan pentingnya pergeseran pemidanaan ke arah rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dalam perkara narkotika, perbuatan pelaku seringkali lebih mencerminkan krisis sosial dan kesehatan mental, bukan kejahatan konvensional.


Sejalan dengan teori differential association dari Edwin Sutherland, perilaku menyimpang kerap muncul dari pola interaksi sosial. Maka, menghadirkan orang-orang terdekat terdakwa dapat mengungkap latar belakang penting yang tak bisa dijelaskan oleh saksi penangkap.


Lebih jauh, pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) sebagaimana dikembangkan oleh John Braithwaite—yang mendorong keterlibatan komunitas dan korban dalam proses pemulihan.


KUHAP Sediakan Ruang, Tapi Jarang Digunakan

Sebenarnya, KUHAP sudah membuka ruang bagi saksi dari pihak keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1). Jika semua pihak menyetujui, mereka bisa bersaksi secara sah. Namun dalam praktiknya, jaksa enggan menghadirkan saksi dari kalangan pribadi terdakwa karena dianggap tidak netral atau bahkan kontra produktif terhadap pembuktian.


Kondisi ini diperparah dengan ketakutan masyarakat awam—terutama keluarga—untuk terlibat dalam proses hukum karena khawatir ikut terseret kasus.


Rekomendasi: Perlu Keterlibatan Hakim yang Lebih Progresif

Hakim sebagai aktor utama di ruang sidang memiliki peran vital untuk mendorong diversifikasi saksi. Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) KUHAP, hakim berwenang meminta informasi tambahan guna menjernihkan perkara.


Hakim tidak seharusnya pasif, melainkan proaktif meminta kehadiran saksi-saksi relevan yang bisa membantu melihat terdakwa secara utuh—sebagai manusia, bukan hanya pelaku kejahatan.


Penutup: Diversifikasi Saksi Adalah Jalan Keadilan yang Lebih Berimbang

Kasus penyalahgunaan narkotika kerap kompleks dan menyangkut banyak aspek kehidupan terdakwa. Jika peradilan hanya mendengarkan satu sisi dari pihak penangkap, maka sistem hukum kita belum adil dan belum memenuhi asas due process of law.


Diversifikasi saksi—terutama dari pihak keluarga atau orang-orang dekat terdakwa—adalah langkah krusial dalam mewujudkan keadilan yang berkeadaban, sesuai amanah UU Narkotika.

Penulis: Muamar Azmar Mahmud Farig
Editor: Tim Redaksi Bahribantenreborn.net



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top