Menko Yusril: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Diajukan oleh Individu, Bukan Institusi

Zulkarnaen_idrus
0
Jakarta, 11 September 2025- Bahribantereborn.net | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa digunakan oleh institusi atau badan hukum, melainkan hanya oleh individu sebagai pihak yang dirugikan.

Penegasan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sempat dikabarkan akan melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE yang telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai pribadi, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini sudah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan pencemaran nama baik,” tegas Yusril.

Menurutnya, Putusan MK itu menafsirkan norma Pasal 27A UU ITE sejalan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan institusi.

Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri patut dihargai. “Jawaban Polri yang merujuk Putusan MK sudah benar secara hukum. Karena itu, sebaiknya persoalan ini dianggap selesai,” katanya.

Terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril mengingatkan agar TNI menyikapinya secara bijak. “Kalau itu kritik konstruktif, maka itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Saya menyarankan TNI membuka dialog dengan Ferry dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, jalur hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Selama masih ada ruang dialog, lebih baik itu ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi ke Polri. Namun, laporan tersebut ditolak karena Pasal 27A UU ITE hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.

Redaksi: Bahribantenreborn.Net

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top