Gugatan Maman Mauludin Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Kepala BKPSDM Cilegon

Bagus.R
0


SERANG, Bahribantenreborn– Polemik gugatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap keputusan pemberhentiannya kembali menghangat. Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, yang sebelumnya menyebut gugatan tersebut minta  ditolak.


Pernyataan itu memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk kuasa hukum Maman Mauludin yang menilai komentar tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang kurang tepat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menyampaikan kesimpulan atas perkara yang belum diputus majelis hakim.


"Saya terus terang merasa kasihan kepada Wali Kota Cilegon. Orang-orang yang seharusnya memberikan masukan yang tepat justru terkadang memberikan pandangan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya," kata Dadang saat dikonfirmasi.


Menurutnya, Joko Purwanto dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai saksi, bukan pihak yang mewakili tergugat maupun kuasa hukum yang berwenang memberikan penjelasan resmi terkait substansi gugatan.


"Kalau memang ingin memberikan tanggapan secara resmi, tentu akan lebih elegan jika disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam perkara tersebut. Jangan sampai publik menerima informasi yang justru menimbulkan penafsiran berbeda," ujarnya.


Dadang juga menepis anggapan bahwa gugatan yang diajukan kliennya salah alamat karena tidak melibatkan Gubernur Banten maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tergugat.


Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang dapat digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan yang menjadi objek sengketa.


"Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025. Karena keputusan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Wali Kota, maka secara hukum Wali Kota merupakan pihak yang tepat untuk dijadikan tergugat," jelasnya.


Menurut Dadang, rekomendasi maupun persetujuan yang diberikan oleh BKN, Menteri Dalam Negeri, atau Gubernur hanya bersifat administratif dan tidak menimbulkan akibat hukum langsung terhadap kliennya.


Ia juga menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan telah disusun secara rinci dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai gugatan kabur (obscuur libel).


"Kalau dicermati secara utuh, hubungan sebab akibat dalam perkara ini sangat jelas. Keputusan pemberhentian Pak Maman tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan yang sebelumnya dikemas dalam agenda rotasi dan mutasi," katanya.


Lebih jauh, Dadang mengingatkan agar seluruh pihak tidak mendahului kewenangan majelis hakim dengan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dijatuhkan.


"Biarkan majelis hakim bekerja dan memutus perkara sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Di sisi lain, pegiat sosial Kota Cilegon, Haerudin, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi.


Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara bijak dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


"Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.


Haerudin mengaku pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum guna memastikan proses persidangan mendapat pengawasan yang objektif.


Meski demikian, ia menyatakan tetap percaya terhadap integritas majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


"Kami percaya hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas yang baik. Karena itu mari bersama-sama memberikan dukungan agar putusan nantinya benar-benar lahir dari pertimbangan hukum, hati nurani, dan rasa keadilan," pungkasnya.


Perkara gugatan mantan Sekda Kota Cilegon tersebut hingga kini masih bergulir di PTUN dan belum memasuki tahap putusan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top